gambar google |
Tahukah Anda, perbadaan PAJAK dengan ZAKAT?
PAJAK | ZAKAT |
Ketaatan seorang warganegara kepada negara | Manifestasi ketaatan umat beragama terhadap perintah Allah dan Rasul |
Dibuat oleh hukum negara | Kadarnya di dalam Al Qur'an dan Hadits |
Pajak dikeluarkan untuk setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya | Hanya dikeluarkan untuk kaum muslimin |
Hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja | Berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal |
Pajak tidak memakai niat | Suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat |
Dll | Dll |
Tetapi dalam perkembangannya, Zakat bisa untuk mengurangi penghasilannya dalam penghitungan perpajakan. Hal ini diatur dalam :
UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa zakat dapat dikurangkan dari penghasilan yaitu"Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".
Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan. Pemotongan zakatnya adalah sebelum penghasilan dihitung dengan tarif progressif. Atau dengan kata lain, zakat dikenakan pada penghasilan bruto.
(kompasiana/thomas widhy)
0 komentar:
Posting Komentar