Minggu, 15 Mei 2011

PAJAK VS ZAKAT

gambar google

Tahukah Anda, perbadaan PAJAK dengan ZAKAT?

PAJAK
ZAKAT
Ketaatan seorang warganegara kepada negara
Manifestasi ketaatan umat beragama terhadap perintah Allah dan Rasul
Dibuat oleh hukum negara
Kadarnya di dalam Al Qur'an dan Hadits
Pajak dikeluarkan untuk setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya
Hanya dikeluarkan untuk kaum muslimin
Hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja
Berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal
Pajak tidak memakai niat
Suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat
Dll
Dll

Tetapi dalam perkembangannya, Zakat bisa untuk mengurangi penghasilannya dalam penghitungan perpajakan. Hal ini diatur dalam :
UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa zakat dapat dikurangkan dari penghasilan yaitu


"Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".

Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan. Pemotongan zakatnya adalah sebelum penghasilan dihitung dengan tarif progressif. Atau dengan kata lain, zakat dikenakan pada penghasilan bruto.

(kompasiana/thomas widhy)

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc