gambar dari google |
Siapa diantara kita yang tidak mengenal materai, pasti semua sudah tahu apa itu materai. Tetapi pertanyaan kapan saat terutang materai?. Saat terutang materai ditentukan dalam hal pertama,dokumen yang dibuat aleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan, kedua, dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat, ketiga, dokumen yang dibuat di luar negeriadalah pada saat digunakan di Indonesia.
Adapun pihak yang teutang bea materai adalah pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihakyang bersangkutan menentukan lain.
Pelunasan bea materai dapat menggunakan cara benda materai atau menggunakan cara lain, misalnya membubuhkan tanda terasebagai pengganti benda materaiduiatas dokumen dengan mesin teraan.
Masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui bahwa materai tempel disain 2005 sudah tidak berlaku, dan waspada jika kita membeli benda materai, perhatikan apakah materai yang kita beli masih berlaku dan asli.
Perlu diketahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tanggal 27 Maret 2009. Artinya berlaku meterai tempel desain baru tahun 2009.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Sementara itu untuk meterai tempel desain Tahun 2005 sudah tidak berlaku sejak tanggal 31 Maret 2010.
Hal-hal lain yang perlu diketahui adalah Desain baru tidak memakai hologram,memakai 17 Digit Nomor seri, memiliki colour shifting (perubahan warna) bila di gerak-gerakkan; dan memiliki tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus.
Jadi mulai sekarang jika anda ingin membeli benda materai perhatikan hal-hal tersebut, mudah-mudahan bermanfaat. (kompasiana/erwinmalian)
0 komentar:
Posting Komentar