Senin, 21 Maret 2011

Apaan tuh PAJAK......??????

gambar dari google
Kadang banyak orang yang bertanya dan tidak mengerti pengertian pajak sesungguhnya seperti apa. Ada baiknya kembali kita segarkan apa sich pajak itu?
Pajak berdasarkan undang-undang  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun subyek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.
Sedangkan obyek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk komsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sementara itu orang pribadi dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi jika ia bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Untuk badan memenuhi unsur subjek pajak dalam negeri jika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria, pembentukannya berdasarkan peraturan perundangan, pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, penerimaan dimasukkan ke anggaran Pusat atau Daerah serta pembukuannya diperiksa aparat pengawasan fungsional negara.
Terpenuhinya unsur subjek dan objek pajak seseorang atau badan merupakan cikal bakal peran serta orang atau badan tersebut dalam pembiyaan Negara. (kompasiana/erwinmalian)

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc