Dibulan Maret ini kantor pajak punya gawe rutin setiap tahun enerima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang biasa disingkat jadi SPT Tahunan PPh OP.
Nah sekarang kewajiban menyampaikan perhitungan pajak penghasilan selama tahun 2010 dalam SPT Tahunan PPh OP sudah didepan mata. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan SPT Tahunan PPh OP, nih kami akan beritahu bentuk formulir SPT Tahunan PPh OP yang terbaru untuk tahun pajak 2010 sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 terdapat tiga jenis bentuk formulir, yaitu:
1. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 S
3. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bentuk formulir 1770 bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari :
ü Usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan pajak;
ü Dari satu atau lebih pemberi kerja;
ü Penghasilan lain.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana bentuk formulir 1770 S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari :
ü Dari satu atau lebih pemberi kerja;
ü Dari dalam negeri lainnya; dan/atau
ü Yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana bentuk formulir 1770 SS bagi wajib pajak :
ü Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan
ü Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Dalam hal wajib pajak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh OP menggunakan formulir bentuk 1770 SS maka lampiran bukti potong pajak penghasilan PPh Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir 1770 SS.
Sampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda sebelum tanggal 31 Maret 2011. Hindari sanksi /denda keterlambatan.
(win.onfeb@gmail.com)
0 komentar:
Posting Komentar