poster pajak |
Ketidak mengertian ssstem akuntansi merupakan alasan yang mendasar bagi ketidak tertiban pembukuan pada UMKM, disamping penyediaan sarana dan prasarana pembukuan yang tidak memadai. Kerahasian usaha merupakan hal yang harus di jaga sehingga untuk menyiapkan tenaga khusus untuk pembukuan bukan merupakan hal yang utama. Begitu juga, penggunaan uang yang tidak terstruktur antara untuk kegiatan usaha dengan keperluan pribadi menjadi kendala tersendiri dalam menerapkan sistem pembukuan yang taat azas.
Perusahaan di Indonesia masih di dominasi oleh perusahaan keluarga dan biasanya tertutup sehingga transparansi adalah hal pertama yang harus dilakukan untuk merubah pola kekeluargaan tersebut jika UMKM itu ingin maju.
Sebagai perusahaan keluarga. akibat lainnya, jadi sulit menghitung pajak. Kesulitan menghitung pajak, juga sering dikeluhkan para UMKM. Untuk itu, pasal 14 ayat (2), (3), dan (5) UU Pajak Penghasilan, memberikan kemudahan untuk menghitung pajaknya tanpa melalui pembukuan. Ini dilakukan dengan cara menghitung penghasilan neto melalui norma penghitungan.
Dengan cara ini, penghitungan pajak sangat mudah dan praktis. Dasarnya, cukup dengan mengetahui jumlah peredaran bruto usaha selama satu tahun. Untuk menghitung penghasilan netonya, dikalikan dengan persentase norma penghitungan.
Belum lagi UU PPN yang lebih merakyat dimana pengusaha yang mempunyai omzet dibawah 600 juta bisa memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai sebagai pengusaha kena pajak atau dengan kata lain tidak perlu NPPKP.
Kemudahan di bidang perpajakan sudah makin terus digulirkan. Di era baru perpajakan nasional yang terus dimodernisasi, kiranya sinyal-sinyal ini dapat menjadi alat penyatu langkah bagi wajib pajak. Sehingga bersama masyarakat umumnya dan khususnya UMKM dapat membangun bangsa, (kompasiana/erwinmalian)
0 komentar:
Posting Komentar