Senin, 28 Maret 2011

Konsekuensi Reformasi Perpajakan


gambar dari google

Reformasi perpajakan terus bergulir sejak pertama kali dicanangkan, banyak hal-hal yang berubah dari prilaku petugas pajak dalam hal melayani wajib pajak, masyarakat yang makin kritis menuntut profesionalisme aparat perpajakan dalam melayani wajib pajaknya.
Sejak sistem self assessment diterapkan, masih banyak wajib pajak yang bermain-main dengan laporan pajaknya,
hal inilah terkadang yang dapat menimbulkan ketidak sinkronan pelaporan surat pemberitahuan tahunan dengan keadaan sesungguhnya.
Kesadaran masyarakat dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan belum maksimal, itu bisa terlihat dari jumlah wajib pajak terdafar masih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mempunyai penghasilan diatas penghasilan kena pajak,
Peningkatan kepatuhan dari tahun-ketahun menunjukkan kemajuan yang sangat berarti, hal tersebut merupakan konsekuensi bergulirnya reformasi perpajakan. Masyarakat yang sudah melek pajak menyadari bahwa pelaporan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang sudah mempunyai NPWP, karena hal tersebut dapat menunjukkan kontribusi mereka terhadap Negara khususnya pembangunan.
Kepedulian akan pentingnya kebanggaan terhadap pembangunan bangsa dan juga infrastruktur yang modern dapat memacu semangat masyarakat untuk membayar pajak, karena akan mustahil pembangunan akan dapat dijalankan tanpa kepedulian masyarakat dalam hal membayar pajak.
Pemahaman manfaat pajak atau bahkan pengertian pajak merupakan hal yang tidak terpisah dari pengetahuan masyarak tentang perpajakan. Seberapa banyak masyarakat yang paham pajak, belum pernah ada penelitian yang terukur untuk menjabarkannya. Disinilah perlunya kita sebagai masyarakat Indonesia untuk lebih memahami atau bahkan berusaha meningkatkan pengetahuan kita tentang manfaat pajak dan kegunaaannya untuk pembangunan, yang pada akhirnya dapat mensejahterakan dan menikmati buah hasil membayar pajak.
Peningkatan penyebarluasan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan suatu upaya dari Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pemahaman atau pengetahuan tentang pajak kepada masyarakat. Pola prilaku masyarakat yang berubah sejalan dengan kemajuan media informasi juga tidak terlepas dari pengamatan petugas-petugas penyuluh perpajakan, Pemanfaatan media yang optimal diupayakan juga untuk meningkatkan citra pajak dimata masyarakat.
Enam belas layanan unggulan dicanangkan kesemuanya untuk kepuasan wajib pajak dan masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Peningkatanm pelayanan dengan dengan berbasis tehnologi banyak dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak, layanan jemput bola bahkan penempatan drop box ditempat-tempat strategis suatu upaya untuk mendekatkan layanan kemasyarakat.
Pembinaan kepada petugas pajak dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan layanan seiring dengan meluncurnya program reformasi perpajakan, pengetahuan terhadap prilaku masyarakat aatau bahkan ilmu-ilmu terbaru tentang kehumasan, juga diajarkan. Hal tersebut dilakukan guna mendukung profesionalisme layanan.
Diantara semua itu pengawasan dan penegakan hukum adalah hal terpenting dari keberhasilan reformasi perpajakan,masih banyaknya suara-suara sumbang dari msyarakat menandakan koreksi harus degera dilakukan menyangkut pengawasan. Perlunya sistem pengawasan yang menyeluruh apalagi dengan aplikasi yang dapat diterapkan dengan tidak menimbulkan ketakutan dalam bekerja mendorong upaya sinkronisasi dan konsekuensi terjadinya reformasi perpajakan baik untuk masyarakat maupun direktorat jenderal pajak. (kompasiana/erwinmalian) 

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc