Sosialisasi harus terus dilakukan agar sebuah peraturan
cepat dimengerti oleh pemangku kepentingan. Sosialisasi juga penting dengan
tujuan mengabarkan perubahan peraturan. Dengan sosialisasi akan tercipta
pemahaman yang komprehensif sehingga menghindari salah persepsi.
Bertempat
di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 2 lantai 4 digelar
sosialisasi peraturan Dirjen Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan pada
Selasa-Rabu, 5 dan 6 Juli 2011. Peserta yang turut dalam sosialisasi adalah
Kanwil DJP Jawa Tengah I Semarang, Kanwil DJP Jawa Tengah II Surakarta, dan
Kanwil DJP DIY Yogyakarta.
Dalam
kesempatan tersebut, tamu undangan yang hadir adalah Bapak Kakanwil DJP Jateng
II Dicky Hertanto, Bapak Agus Srijono selaku Kabid P4 Kanwil DJP Jateng II,
Perwakilan Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ikhyak Ulumudin, dan Kasi
Intelijen Perpajakan II Eko Cahyadi.
Acara
dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 07.00 WIB. Kemudian dilanjutkan
pembukaan dan doa. Setelahnya ada sambutan dari Kakanwil dan dari Direktorat
Inteldik. Lantas dilanjutkan penyampaian materi. Di hari pertama, Selasa, 5
Juli 2011, pemateri adalah Cholid Mawardi, IGNN Pujantara, Eko Cahyadi, dan
Aries Indra Kurniawan.
Sosialisasi
pada hari ke-2 acara dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, yang merupakan hari
terakhir penyampaian sosialisasi. Hari kedua di isi materi oleh Adi Prana
Pribadi, Is Murtono, dan Sugeng Wibowo. Acara berakhir sekitar pukul 17.00 WIB
yang mana acara ini ditutup oleh Bapak Kakanwil DJP Jateng II.
Sosialisasi di atas diharapkan memberikan
tambahan pengetahuan bagi para peserta sehingga ke depan dapat melaksanakan
kegiatannya secara profesional. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat
dapat ditingkatkan.
0 komentar:
Posting Komentar