Rabu, 27 Juli 2011

Sosialisasi Peraturan Intelijen dan Penyidikan


Sosialisasi harus terus dilakukan agar sebuah peraturan cepat dimengerti oleh pemangku kepentingan. Sosialisasi juga penting dengan tujuan mengabarkan perubahan peraturan. Dengan sosialisasi akan tercipta pemahaman yang komprehensif sehingga menghindari salah persepsi.

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah 2 lantai 4 digelar sosialisasi peraturan Dirjen Pajak Direktorat Intelijen dan Penyidikan pada Selasa-Rabu, 5 dan 6 Juli 2011. Peserta yang turut dalam sosialisasi adalah Kanwil DJP Jawa Tengah I Semarang, Kanwil DJP Jawa Tengah II Surakarta, dan Kanwil DJP DIY Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, tamu undangan yang hadir adalah Bapak Kakanwil DJP Jateng II Dicky Hertanto, Bapak Agus Srijono selaku Kabid P4 Kanwil DJP Jateng II, Perwakilan Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ikhyak Ulumudin, dan Kasi Intelijen Perpajakan II Eko Cahyadi.
Acara dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 07.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pembukaan dan doa. Setelahnya ada sambutan dari Kakanwil dan dari Direktorat Inteldik. Lantas dilanjutkan penyampaian materi. Di hari pertama, Selasa, 5 Juli 2011, pemateri adalah Cholid Mawardi, IGNN Pujantara, Eko Cahyadi, dan Aries Indra Kurniawan.
Sosialisasi pada hari ke-2 acara dimulai sekitar pukul 08.30 WIB, yang merupakan hari terakhir penyampaian sosialisasi. Hari kedua di isi materi oleh Adi Prana Pribadi, Is Murtono, dan Sugeng Wibowo. Acara berakhir sekitar pukul 17.00 WIB yang mana acara ini ditutup oleh Bapak Kakanwil DJP Jateng II.
Sosialisasi di atas diharapkan memberikan tambahan pengetahuan bagi para peserta sehingga ke depan dapat melaksanakan kegiatannya secara profesional. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc