Kamis, 14 Juli 2011

Tax Ratio APBNP 2011 Turun 0,01% Jadi 12,10%

Google Pics

Hal ini sehubungan dengan sektor penunjang ekonomi Indonesia yang masih didominasi pertanian dan UMKM. "Tax ratio ada penurunan 0,01 persen antara APBN-P dibandingkan APBN 2011. Sedikit ulasan, tax ratio rendah karena ini ditentukan struktur ekonomi. Walaupun PDB (pendapatan domestik bruto) kita lebih tinggi dibanding Malaysia dan Thailand, struktur ekonomi menentukan," papar Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam rapat bersama Komisi XI di DPR RI, Selasa (12/7).

Menurutnya, struktur ekonomi Indonesia yang sebagian besar didominasi oleh sektor pertanian dan UKM menjadi penyebab masih rendahnya penerimaan pajak. "Kita masih lebih banyak terbesar dari pertanian. Jika dilihat sektornya ini potensi pajak rendah dibanding yang lain. Perdagangan, keuangan, ini yang punya kontribusi pajak besar. Struktur ekonomi kita sektor yang tax ratio rendah," ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasar data PDB yang dipegangnya sekitar 61% PDB Indonesia berasal dari UMKM dan sekitar 35% berasal dari sektor usaha besar. "Itulah sektor yang menyumbang besar sesungguhnya. Akses perpajakan di usaha besar. Ini gambaran umum, kita agak alot naikkan tax ratio. Kalau dibandingkan India, mereka rendah juga karena sektor ekonomi hampir sama dengan kita. Malaysia pada dasarnya juga mirip kita, tapi sektor industri mereka besar juga. Sektor usaha besar lebih dominan dibandingkan UMKM. Jangan bandingkan dengan Singapura," paparnya.

Untuk menambah penerimaan pajak, ia mengatakan akan menggali dari sektor UMKM dan diharapkan bisa mengerek tax ratio. "UKM ini potensi besar ke depannya untuk mulai kita tingkatkan kepatuhan. Kalau menjaring sektor UKM ini, bisa naikkan tax ratio. Kita tetap usaha kejar sektor usaha besar," ujarnya.

Dari data yang dimiliki Ditjen Pajak, dari total penerimaan, UMKM baru menyumbang 5-10%.

Selain dari segi sektor, rendahnya tax ratio disebabkan oleh masih minimnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat. [cms]



Sumber: inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc