Kerjasama antara berbagai pihak mutlak diperlukan agar
program pajak berjalan maksimal. Kerjasama tersebut dijalin utamanya dengan
pemerintah di daerah, mengingat masih banyak wajib pajak di daerah yang belum
menjadi wajib pajak.
Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II gencar melakukan sosialisasi tentang
pentingnya membayar pajak. Sebab pajak saat ini menjadi penopang utama bagi
keberlangsungan pembangunan, karena sumber uang pembangunan berasal dari pajak.
Tak hanya berhenti
pada sosialisasi, kerjasama dengan berbagai pihak pun dijajaki dan
diimplementasikan dalam tindakan nyata. Seperti dengan Pemerintah Kabupaten
Karanganyar pada Kamis, 19 Mei 2011.
Bertempat di pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kepala Kanwil DJP Jateng II Dicky Hertanto
menanda tangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang
diwakili Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Tujuan nota
kesepahaman adalah untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak penghasilan
orang pribadi dalam negeri, dan pajak penghasilan pasal 21. Selain itu, sebagai
persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan,
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta kehumasan di Kabupaten
Karanganyar.
Ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak penghasilan bertujuan untuk menggalakkan penerimaan pajak
dari masyarakat. Selain tentunya untuk menertibkan dan mengingatkan masyarakat
akan kewajibannya membayar pajak.
Pengalihan Pajak
Bumi dan Bangunan juga menjadi pokok pembahasan yang penting, mengingat
nantinya daerah harus mampu mengurusi sendiri untuk pemungutannya. Seperti yang
sekarang ini sudah dilakukan pada BPHTB.
Dalam acara di atas, tamu yang hadir seperti Bupati
Karanganyar Rina Iriani beserta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karanganyar. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jateng II Dicky Hertanto yang juga
didampingi staf.
0 komentar:
Posting Komentar