Selasa, 06 September 2011

Sensus Pajak Nasional (Bangga Menjadi Pembayar Pajak)


Perekonomian Indonesia yang terus berkembang di seluruh wilayah di tanah air secara berangsur-angsur telah menambah sentra ekonomi/kawasan bisnis/high rise building/kawasan pemukiman dan pelaku usaha baru serta meningkatnya pendapatan masyarakat, namun dari hasil mapping (pemetaan) wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masih terdapat potensi Wajib Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan belum melakukan pembayaran pajak.
Oleh karena itu berdasarkan data yang dihasilkan dari adanya Memorandum of Understanding (MoU) Adanya antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi lainnya, maka digagaslah ide untuk melaksanakan kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) ini sebagai bahan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.
Data jumlah Wajib Pajak yang terdaftar pada master file Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 30 April 2011 sebesar 20.641.368 Wajib Pajak, yang terdiri dari :
1) WP Orang Pribadi  = 18.300.371 WP
2) WP Badan             =   1.859.901 WP
3) Bendahara             =      481.096 WP
Sensus Perpajakan Nasional (SPN) adalah kegiatan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak (Wajib Pajak dan objek pajak) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di wilayah kerjanya dalam rangka ekstensifikasi (menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan objek pajak yang belum dipajaki) serta intensifikasi (optimalisasi pemajakan atas objek pajak yang belum sepenuhnya dipajaki) pada tahun 2011 s.d 2012. Kegiatan Sensus Perpajakan Perpajakan ini merupakan perluasan/pengembangan ke arah yang lebih komprehensif dari kegiatan Canvassing Perpajakan yang telah dilakukan DJP selama ini yang pada akhirnya dapat menjaring seluruh potensi perpajakan di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka Tri Dharma Perpajakan yaitu:
a.      Seluruh Wajib Pajak terdaftar.
b.     Seluruh objek pajak dipajaki.
c.      Pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah.
Sedangkan dalam jangka pendek pelaksanaan Sensus Pajak Nasional adalah bertujuan untuk mengamankan target penerimaaan SPT Tahunan PPh Tahun 2011 sebanyak 11 juta dan target pada tahun 2012 sebanyak 20 juta SPT dan sekaligus menjadikannya sebagai basis pemajakan untuk pengamanan penerimaan pajak tahun berikutnya.
 Metodologi dan cara seperti apakah yang akan digunakan dalam kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN)?
a.      Seluruh wilayah kerja KPP Pratama seluruh Indonesia (299 kantor) harus terdeteksi dan dibagi habis pengelolaannya menurut hierarki:
1)     Kepala KPP (seluruh wilayah KPP),
2)     Kasi Waskon (detail wilayahnya),
3)     Account Representative (WP di wilayahnya).
b.     Sensus Perpajakan dilaksanakan serentak secara nasional dan berkesinambungan sampai dengan waktu tertentu.
c.      Sensus Perpajakan dilakukan dengan skala prioritas (urutan) :
1)     Sentra Ekonomi/Kawasan Bisnis,
2)     High Rise Building,
3)     Kawasan Pemukiman.
Dalam hal di sentra ekonomi terdapat high rise building dan/atau pemukiman, maka sekaligus disensus. 
d.     Sensus Perpajakan langsung ke lokasi untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.
e.      Basis data utama Sensus Perpajakan adalah peta blok (SIG PBB) & SISMIOP.
f.      Sensus Perpajakan mencakup seluruh subjek pajak dan objek pajak dalam peta blok.
Bagaimanakah Sensus Pajak Nasional dilaksanakan?
a.      Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi ke objek Sensus Perpajakan dengan cara:
1) Melalui media massa (cetak, elektronik, online, dll) paling lambat seminggu sebelum Sensus Perpajakan dilakukan.
2)     Penyebaran brosur, leaflet, formulir pendaftaran Wajib Pajak, dsb.
3)     Tatap muka langsung dengan objek sensus.
b.     Melakukan penyisiran dan sekaligus pencacahan ke objek Sensus Perpajakan berdasarkan peta blok (data SIG PBB) & SISMIOP serta mapping wilayah KPP dengan cara:

1)     Bersama Pengelola sentra/kawasan bisnis/high rise bulding dan Pemda langsung ke lokasi.
2)     Melakukan klarifikasi objek Sensus Perpajakan:
a)   untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai WP atau belum.
b)  bagi WP untuk mengetahui apakah sudah melaksanakan kewajiban perpajakan (bayar pajak/lapor SPT) atau belum.


Bangga menjadi pembayar pajak dan sukseskan Sensus Pajak Nasional
Tim Sukses Sensus Pajak Nasional Kanwil DJP Jawa Tengah II

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc