Kamis, 15 September 2011

Sensus Pajak Nasional (SPN)-Part 2

Apa tujuan dari Sensus Pajak Nasional :
  1. Perluasan Basis Pajak, dengan dilaksanakannya Sensus Pajak Nasional diharapkan akan melengkapai Basis Data Pajak yang telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Peningkatan Penerimaan Pajak, dengan adanya Sensus Pajak diharapkan akan melengkapi Basis Data sehingga akan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam Program Intensifikasi Perpajakan dengan memaksimalkan data yang telah diperoleh dan akan digunakan untuk menggali potensi-potensi perpajakan yang mungkin selama ini masih belum tergali dengan maksimal karena adanya kekurangan data yang digunakan.
  3. Peningkatan Jumlah Penerimaan SPT Tahunan PPh, dengan adanya Sensus Pajak Nasional diharapkan semakin meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, sehingga target penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2011 sebanyak 11 juta dan 20 juta pada 2012 dapat tercapai.
  4. Pemutakhiran Data Wajib Pajak, dengan adanya Sensus Pajak Nasional ini, diharapkan akan mengupdate data-data Wajib Pajak yang selama ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Pencairan Tunggakan Pajak, Sensus Pajak Nasional juga digunakan untuk menginventarisir kembali hutang-hutang pajak yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak, dan diharapkan akan memberikan kesadaran kepada Wajib Pajak untuk mau membayar tunggakan hutang pajaknya sekaligus dendanya dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara.

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc