Selasa, 19 April 2011

PERLAKUAN PAJAK ATAS PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

gambar google
PERMASALAHAN :

Wajib Pajak Badan, pada tahun 2008 dan 2009 dilakukan pemeriksaan. Salah satu temuan pemeriksa pajak adalah tidak adanya Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Penghasilan dari penjualan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek sehingga ditetapkan menjadi kurang bayar.
Wajib Pajak bertransaksi saham melalui broker/sekuritas dengan volume transaksi tiap bulannya relatif tinggi dan setiap penjualan sahamnya telah dipotong PPh Final sesuai confirmation note/trade yang kami terima dari pihak broker/sekuritas.
Yang ditanyakan sebagai berikut :
1.     Siapa yang menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final atas penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek? Penjelasan dari pihak broker/sekuritas beralasan tidak bisa menerbitkan secara formal, karena yang melakukan pemotongan dan penyetoran adalah pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan berdasarkan pihak BEI melalui Account Representative (AR) pajak BEI tidak menerbitkan bukti potong, karena BEI hanya menerbitkan bukti potong keseluruhan transaksi/kumulatif seluruh transaksi saham dan diberikan ke broker/sekuritas.
2.    Adakah bukti lain selain bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final untuk dijadikan bukti bahwa telah dilakukan pemotongan?
3.    Apakah boleh Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final diterbitkan secara kumulatif transaksi selama sebulan, semesteran atau tahunan? atau per transaksi?
4.   Bagaimana untuk bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang melalui broker/sekuritas PT. Sarijaya Permana Sekuritas yang saat ini telah tutup/likuidasi?
Demikian untuk diketahui dan terima kasih atas penjelasan dan informasinya.
SOLUSI :
Masuk ke pokok masalah dalam kasus yang Saudara sampaikan, menurut kami, ada baiknya jika kita kembali merujuk pada ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemajakan atas penjualan saham di Bursa Efek. Transaksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 14 Tahun 1997.
PP 41/1994 sttd PP 14/1997 menyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh yang bersifat final sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Jika penjual sahamnya adalah pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0.5% dari harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Pihak yang ditunjuk memungut PPh Final tersebut adalah penyelenggara bursa efek. Pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan saham di bursa efek. Lalu bagaimana teknis pemungutunnya? Terkait teknis pemungutan PPh-nya ada sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai referensi, yaitu SE-07/PJ.42/1995, SE-06/PJ./1997, KEP-506/PJ./2001, KEP-240/PJ./2002.
Jika melihat alur transaksinya, penjualan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh investor melalui perantara pedagang efek. Oleh karena itu, penyelenggara bursa efek tidak dapat melakukan pemungutan secara langsung pada pihak yang menjual saham.
Dalam SE-07/PJ.42/1995, dinyatakan bahwa pemungutan secara langsung dilakukan melalui perantara pedagang efek pada saat perantara tersebut  melakukan transaksi penjualan tersebut kepada investor. Jika melihat arus transaksinya ini, maka perantara pedagang efek ikut bertanggungjawab atas pemungutan PPh tersebut.
Hal ini juga ditegaskan lebih lanjut dalam KMK Nomor.282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Berikut petikan Pasal 4 ayat (1) KMK Nomor 252/KMK.04/1997, “Pengenaan Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham”.
Kemudian terkait dengan penyetoran dan pelaporan pajaknya, PP 41/1994 jo. KMK Nomor.282/KMK.04/1997 mewajibkan penyelenggara bursa hanya diwajibkan  efek untuk meyetor dan melaporkan pemungutan pajak tersebut setiap bulan. Untuk memudahkan, mengingat penyelenggara bursa hanya diwajibkan untuk memungut pajak dan menyetorkan pajaknya sekali sebulan saja. Penyetoran hasil pemungutan PPh tersebut dilakukan di bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya setiap tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang terjadi pada bulan sebelumnya.
Dengan demikian, misalnya untuk transaksi  penjualan saham yang terjadi selama sebulan januari 2011, PPh yang telah dipungut oleh penyelenggara bursa efek harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2011. Penentuan tanggal 20 setiap bulan sebagai tanggal  penyetoran dengan mempertimbangkan jangka waktu penyampaian laporan oleh setiap perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek tentang transaksi jual beli saham yang dilakukan setiap bulan.
Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan jumlah PPh yang telah dipungut dan disetor setiap bulan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Masa PPh Penjualan  Saham dan melampirkan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada Surat Pemberitahuan tersebut (lihat lampiran II) dan menyampaikan-nya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya pada tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran.
Petunjuk lain yang dapat digunakan sebagai referensi adalah terkait mekanisme pembuatan bukti potongnya. Perhatikan petunjuk pengisian form bukti potong Pasal 4 ayat (2) untuk penjualan saham di bursa efek yang terdapat dalam KEP-506/PJ./2001 yang diubah terakhir dengan PER-53/PJ./2009. Dalam formulir tersebut bagian tanda tangan pemotong pajak tertulis “pedagang perantara efek q.q penyelenggara efek”. Selain itu bukti potong tersebut harus dibuat minimal 3 (tiga) rangkap, yaitu untuk Wajib Pajak yang dipotong, untuk penyelenggara bursa efek dan untuk arsip pemotong pajak.
Bahkan dalam KEP -506/PJ./2001 bukti potong tersebut harus dibuat 4 (empat) rangkap, yaitu untuk Wajib Pajak pembeli, untuk KPP penyelenggara efek sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), untuk perantara perdagangan efek dan untuk penyelenggara bursa efek. Hal ini dapat menjadi petunjuk bahwa seharusnya  bukti potong dibuat oleh perusahaan perantara efek.
Mengenai bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan efek yang sudah dilikuidasi, semestinya ada rekap data di pihak penyelenggara bursa efek (BEI), karena mereka memperoleh lampiran bukti potong dari broker, atau bisa pula mencoba untuk mengkonfirmasi data tersebut di KPP tempat BEI terdaftar.

Budhi Tjahyadi
KPP Pratama Jakarta Matraman

5 komentar:

kok gw bukti potongnya ngga pernah dapet....

selama ini para investor tidak pernah di beri bukti potong atas penjualan saham dari perusahaan efek/sekuritas, yang didapat hanya "Trade Confirmation" yg berisi antara lain fee broker, PPh final, PPN atas fee broker.
pertanyaannya : apakah bisa Trade Confirmation tersebut di jadikan bukti potong PPh final untuk dilampirkan di SPT Tahunan PPh ?

**@ saya udah trading saham selama 7 thn tidak pernah diberi bukti potong PPh Final dari perush sekuritas.
mohon di berikan solusi atas permasalahan saya tersebut....trims

Jawaban yg diberikan sangat jelas disertai pula peraturan perpajakan yang terkait.
Tapi sayang sekali tidak bisa menyelesaikan masalah seperti pertanyaan dimaksud.

Mas Admin YTH, betul kata Pak Anonim diatas, selama ini ( 5 tahun ) saya pun tidak pernah melaporkan transaksi penjualan saham ke SPT Tahunan Orang Pribadi. karena selama ini yg kami dapat hanya "Trade Confirmation" .
Niatnya sih mau melaporkan di SPT Tahunan OP saya, tapi kalo ujung ujung nya tidak diakui oleh Pemeriksa Pajak ( kalau SPT Tahunan OP saya diperiksa) percuma saja, entar malah menjadi kurang bayar.
Harapan saya supaya masalah ini bisa ada jalan keluarnya.

Salam

Nah loh...gw adl Account Representative dan investor, selama ini aku cantumkan aja trade confirmation sebagai bukti potong d SPT PPh tahunan aku...salah atau bener ?

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc