Rabu, 13 April 2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 12/PJ/2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 12/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG
KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH
DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri;

Mengingat:   

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
  2. Minyak Goreng Sawit Curah adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah.


Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.


Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah.
(2) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(3) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah adalah 07.
(4) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011".
(5) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011".


Pasal 4

(1) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dengan Kode Transaksi 07, dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
(2) Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP Pedagang Eceran dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 Formulir AB pada butir I huruf B angka 2 yakni baris penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung.
(3) Bagi PKP yang dalam menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, pelaporan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 selain dilaporkan dalam Formulir 1111 DM juga dirinci dalam Formulir 1111 A DM;
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran dilaporkan dalam Formulir 1111 DM kolom I huruf A yakni baris penyerahan barang.


Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.


Pasal 6

(1) Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pasal 7

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya.
(4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik maka daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT.


Pasal 8

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan:
  1. Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011;
  2. Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011.
(2) Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak tetap harus dibuat dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3) Atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sejak tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak tetap harus dibuat dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(4) Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan menggunakan Kode Transaksi 07 serta telah dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011", maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(5) Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sejak tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan menggunakan Kode Transaksi 07 serta telah dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011", maka Faktur Pajak tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu dibetulkan.
(6) Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak menggunakan Kode Transaksi 07 dan tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.
(7) Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah yang dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2011 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak menggunakan Kode Transaksi 07 dan tidak dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
http://www.ortax.org/ortax

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc