Rabu, 13 April 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.011/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.011/2011

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan (higienitas), atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan "Minyakita" di dalam negeri perlu diberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.


Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.


Pasal 2

Minyak goreng sawit kemasan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.


Pasal 3

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011".


Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.


Pasal 5

Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.

PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
 http://dannydarussalam.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc