Rabu, 13 April 2011

Biaya promosi dapat mengurangkan penghasilan bruto

gambar google

Dalam dunia usaha promosi merupakan bagian yang sangat penting untuk memperkenalkan suatu produk ke masyarakat. Mempertahankan image juga bisa dilihat dari gencarnya promopsi ataupun kegiatan lainnya yang hampir menyerupai kegiatan promosi yang diterapkan oleh sebuah organisasi dalam menghadapi masalah yang terjadi.
Menurut menurut Phillip Kotler dialihbahasakan Benyamin Molan (2000:640), Biaya promosi adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk promosi (http://tryusnita.wordpress.com/). Pengertian sederhana ini mencakup seluruh kegiatan usaha dan merupakan unsur biaya yang biasa dimasukkan oleh sebuah organisasi dalam dalam menentukan harga jual sebuah produk ataupun lainnya.
Sementara itu yang dimaksud dengan Biaya Promosi menurut PMK 02/PMK.03/2010 adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsungg maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Adapun Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, biaya sponsorship yang berkaitian dengan promosi produk.
Tidak termasuk pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi serta biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Pemberian sampel produk juga dapat mengurangkan penghasilan bruto namun hanya sebatas harga pokok sampel produk yang diberikan.
Syarat lainnya agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain Daftar nominatif sebagaimana paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Daftar dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomr 02/PMK.03/2011, Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(kompasiana/erwinmalian)

1 komentar:

kita juga punya nih artikel mengenai 'Biaya Promosi', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6978/1/JURNAL%20SKRIPSI%20.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc