Selasa, 14 Juni 2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2011 TANGGAL 6 JUNI 2011

Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap Atas Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak
download

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc