Perekonomian Indonesia
yang terus berkembang di seluruh wilayah di tanah air secara berangsur-angsur telah menambah sentra
ekonomi/kawasan bisnis/high rise building/kawasan
pemukiman dan pelaku usaha baru
serta meningkatnya pendapatan
masyarakat, namun dari hasil mapping (pemetaan) wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masih terdapat potensi Wajib Pajak yang
belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan belum melakukan pembayaran pajak.
Oleh
karena itu berdasarkan data yang dihasilkan dari adanya Memorandum of Understanding (MoU) Adanya antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi
lainnya, maka digagaslah ide
untuk melaksanakan kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) ini sebagai
bahan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.
Data jumlah Wajib
Pajak yang terdaftar pada master file Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 30 April 2011 sebesar 20.641.368 Wajib Pajak, yang terdiri dari :
1) WP Orang Pribadi = 18.300.371 WP
2) WP Badan = 1.859.901 WP
3) Bendahara = 481.096 WP
Sensus
Perpajakan Nasional (SPN) adalah kegiatan penyisiran dan pencacahan
terhadap potensi pajak (Wajib Pajak dan objek pajak) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak di wilayah kerjanya dalam
rangka ekstensifikasi (menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan objek pajak
yang belum dipajaki) serta intensifikasi (optimalisasi
pemajakan atas
objek pajak yang belum sepenuhnya dipajaki) pada tahun 2011 s.d 2012. Kegiatan Sensus Perpajakan Perpajakan ini merupakan perluasan/pengembangan ke arah yang lebih
komprehensif dari kegiatan Canvassing
Perpajakan yang telah dilakukan DJP selama ini yang pada akhirnya dapat menjaring
seluruh potensi perpajakan di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka Tri
Dharma Perpajakan
yaitu:
a. Seluruh
Wajib Pajak terdaftar.
b. Seluruh
objek pajak dipajaki.
c. Pelaksanaan
kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah.
Sedangkan dalam jangka pendek pelaksanaan
Sensus Pajak Nasional adalah bertujuan untuk mengamankan target penerimaaan SPT Tahunan PPh Tahun 2011 sebanyak 11
juta dan target pada tahun 2012 sebanyak 20 juta SPT dan sekaligus menjadikannya
sebagai basis pemajakan untuk pengamanan penerimaan pajak tahun berikutnya.
Metodologi dan cara
seperti apakah yang akan digunakan dalam kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN)?
a. Seluruh
wilayah kerja KPP Pratama seluruh Indonesia (299 kantor) harus
terdeteksi dan dibagi habis pengelolaannya menurut hierarki:
1) Kepala KPP (seluruh wilayah
KPP),
2) Kasi Waskon (detail
wilayahnya),
3) Account
Representative (WP di wilayahnya).
b. Sensus Perpajakan dilaksanakan serentak
secara nasional dan berkesinambungan sampai dengan waktu tertentu.
c. Sensus Perpajakan dilakukan dengan skala prioritas
(urutan) :
1) Sentra
Ekonomi/Kawasan Bisnis,
2) High Rise
Building,
3) Kawasan Pemukiman.
Dalam hal di sentra ekonomi terdapat high rise building dan/atau
pemukiman, maka sekaligus disensus.
d. Sensus Perpajakan langsung ke lokasi untuk ekstensifikasi
dan intensifikasi.
e. Basis data utama Sensus Perpajakan adalah peta blok (SIG PBB)
& SISMIOP.
f.
Sensus
Perpajakan mencakup seluruh subjek pajak dan objek
pajak dalam peta blok.
Bagaimanakah Sensus Pajak Nasional dilaksanakan?
a. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan
sosialisasi ke objek Sensus
Perpajakan dengan cara:
1) Melalui
media massa (cetak, elektronik, online, dll) paling lambat seminggu
sebelum Sensus Perpajakan dilakukan.
2) Penyebaran
brosur, leaflet, formulir pendaftaran Wajib
Pajak, dsb.
3) Tatap muka
langsung dengan objek sensus.
b. Melakukan penyisiran dan
sekaligus pencacahan ke
objek Sensus Perpajakan berdasarkan peta blok (data SIG PBB) & SISMIOP serta
mapping wilayah KPP dengan cara:
1) Bersama
Pengelola sentra/kawasan bisnis/high rise bulding dan
Pemda langsung ke lokasi.
2) Melakukan
klarifikasi objek Sensus Perpajakan:
a) untuk mengetahui
apakah sudah terdaftar sebagai WP atau belum.
b) bagi WP
untuk mengetahui apakah sudah melaksanakan kewajiban perpajakan (bayar
pajak/lapor SPT) atau belum.
Bangga menjadi pembayar pajak dan sukseskan Sensus Pajak Nasional
Tim Sukses Sensus Pajak Nasional Kanwil DJP Jawa Tengah II
0 komentar:
Posting Komentar