Sensus Pajak Nasional adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis data dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen yang harus dipersipakan oleh wajib pajak dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional adalah :
Untuk Subjek Pajak Orang Pribadi :
- NPWP
- Surat Pengukuhan PKP (jika ada)
- Nomor pelanggan PLN
- SPPT PBB
- KTP/Paspor/KITAS
- NPWP
- Surat Pengukuhan PKP (jika ada)
- Akta Pendirian
- Nomor pelanggan PLN
- SPPT PBB
- KTP/Paspor/KITAS Penanggung Jawab/Pengurus.
Tim Sensus Pajak Nasional
Kanwil DJP Jawa Tengah II
0 komentar:
Posting Komentar