Bagaimanakah tahapan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional??
Tahapan Sensus Pajak :
- Sub Penyisiran berdasarkan Surat Pemberitahuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional melakukan koordinasi lapangan kepada Pihak Ketiga (Pemerintah Daerah, Ketua RW, Ketua RT, pengelola/manajemen perumahan/apartemen, perhimpunan, dan tokoh masyarakat).
- Sub Tim Penyisiran didampingi oleh petugas yang berasal dari lingkungan lokasi sensus untuk menyampaikan FIS kepada responden.
- Dalam hal responden dapat ditemui dilokasi sensus, tahapan pelaksanaanya sebagai berikut:
a) Sub Tim Penyisiran menunjukkan Surat Tugas dan identitas Petugas Sensus
b) Sub Tim Penyisiran memberikan penjelasan kepada responden terkait dengan Sensus Pajak Nasional.
c) Meminta responden untuk megisi dan/atau menandatangani FIS
4. Dalam hal responden tidak berada di tempat sensus, akan tetapi akan ada pihak yang memiliki
hubungan dengan responden, tahapan pelaksanaannya adalah sebagai beikut :
a) Memberikan pamflet/brosur perpajakan dan menyampaiakn surat himbauan umum pelaksanaan
kewajiban perpajakan (dalam amplop tertutup) kepada pihak yang memiliki hubungan dengan
responden.
b) Melakukan pengamatan atas objek pajak dalam rangka penggalian potensi pajak.
c) Menempelkan sticker sensus di tempat yang mudah dilihat.
5. Dalam hal objek sensus tidak/belum berpenghuni, petugas hanya memberi kode klarifikasi pada DPS.
6. Petugas sensus melaksanakan tahapan sensus pada cluster sensus berikutnya apabila keseluruhan
responden di blok tersebut telah dilakukan proses Sensus Pajak Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar