1.
1. Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2011, sedangkan SPT Tahunan Badan tanggal 30 April 2011;
2. Upaya kegiatan ekstensifikasi penambahan jumlah wajib pajak terdaftar menyebabkan kenaikan yang cukup signifikan terhadap jumlah Wajib Pajak terdaftar dimana untuk tahun 2010 sebesar 529.997, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 320.488 dan Wajib Pajak Badan sebesar 7.629 sedangkan untuk tahun 2011 sebanyak 864.204 Wajib Pajak terdaftar, atau meningkat sebesar 38,8%, yang terdiri dari 821.760 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 42.444 Wajib Pajak Badan.
3. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2011 jumlah Wajib Pajak yang telah melapor SPT Tahunannya sebesar 450.217 Wajib Pajak atau 52,10% dari seluruh jumlah Wajib Pajak terdaftar baik itu Wajib pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak badan, terdiri dari 443.159 Wajib Pajak Orang Pribadi atau 53,93% dari jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dan 7.058 Wajib Pajak Badan atau 16,63% dari jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar.
4. Jika dibandingkan dengan persentase kepatuhan wajib Pajak tahun lalu mengalami penurunan dimana untuk tahun 2010 sebesar 61,91% sedangkan untuk tahun 2011 sebesar 52,20%, namun dari sisi jumlah Wajib Pajak yang melapor mengalami kenaikan, dimana untuk tahun 2010 Wajib Pajak Orang Pribadi yang lapor sebesar 320.488 sedangkan tahun 2011 sebesar 443.159 Wajib Pajak Orang Pribadi sementara untuk Wajib Pajak badan yang lapor untuk tahun 2010 sebesar 7.659 sedangkan untuk tahun 2011 sebesar 7.058 atau mengalami penurunan.
5. Penurunan tersebut sebagai akibat kegiatan ekstensifikasi penambahan jumlah wajib pajak terdaftar meningkat, dimana untuk tahun 2010 Wajib pajak terdaftar sebesar 529.997, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 320.488 dan Wajib Pajak Badan sebesar 7.629 sedangkan untuk tahun 2011 sebanyak 864.204 Wajib Pajak terdaftar, atau meningkat sebesar 38,8%, yang terdiri dari 821.760 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 42.444 Wajib Pajak Badan.
6. Selain itu penurunan diakibatkan masih banyaknya Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja atau pensiunan belum memperoleh form SPT PPh Pasal 21 A2 sebagai dasar pengisian SPT Tahunannya.
7. Adanya perbedaan tahun pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak terutama untuk Wajib Pajak Badan juga mengakibatkan penurunan pelaporan kepatuhan SPT tahunan
8. Sosialisasi penyampaian SPT Tahunan dilakukan terhadap Wajib Pajak Lama maupun Baru, seperti kegiatan penyuluhan, pengisian SPT Tahunan bareng, talkshow baik melalui televisi dan radio, serta penyampaian pemberitahuan batas akhir penyampaian SPT, hal tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada Wajib Pajak mengenai batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk Orang Pribadi tanggal 31 Maret dan Badan tanggal 30 April. Sementara itu penempatan Drop box di area strategis memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunannya dimana saja dan tidak perlu mengantri
9. KPP Pratama dalam hal ini melakukan pemilahan antara Wajib Pajak terdaftar dengan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP setempat dengan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP lain memerlukan waktu untuk rekonsiliasi;
10. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan tahun lalu akan mencapai angka final pada 31 Desember 2011.
1 komentar:
Hai. aku juga punya materi yang berhubungan dengan wajib pajak. kunjungi saja di. http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/503/1/kartawan_108-116.pdf
Posting Komentar