gambar google |
Kegiatan ekspor selalu identik dengan kegiatan ekspor jasa kena pajak dimana setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha dilakukan untuk menggerakan ekonomi dan menambah devisa Negara.
Kegiatan Jasa Kena Pajak biasanya terdiri dari Jasa Maklon dan selain Jasa Maklon. Sementara, pengertian Jasa Maklon itu sendiri adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2010 tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif nol persen.
Sementara itu batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nila, terdiri dari :
Untuk Jasa maklon
1. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Dan untuk selain Jasa maklon :
1. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (Jasa Perbaikan).
2. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.(Jasa Konstruksi).
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak, dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan/atau impor Barang Kena Pajak,hal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(kompasiana/erwinmalian)
0 komentar:
Posting Komentar