Rabu, 13 April 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.011/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum, terhadap barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum diberikan pembebasan bea masuk;
  2. bahwa dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
  
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Dalam hal barang impor tersebut berasal dari pembelian yang dibiayai dengan APBN atau APBD:
  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA;
  2. izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
  3. perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga;
  4. rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya; dan
  5. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk.
b. Dalam hal barang impor tersebut berasal dari hibah/bantuan:
  1. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  2. izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; dan
  3. rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Surat keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasannya.


Pasal II

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
                                          
ttd.
                                          
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
    

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.     
                  
PATRIALIS AKBAR     
                  

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 95
http://www.ortax.org/ortax/

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc