Sehubungan dengan tulisan Kontan dalam Tajuk tanggal 31 Maret 2011 dengan judul Apa Kata Dunia
yang ditulis oleh wartawati Kontan Djumyati Partawidjaja, dapat diberikan tanggapan sebagai berikut :
1. Pernyataan “Tapi gaungnya tampak masih lemah dibandingkan 2-3 tahun lalu, waktu pertama kali Dirjen Pajak menjaring jutaan wajib pajak untuk memiliki NPWP”. Apa wartawati Kontan sudah melakukan penelitian, riset atau apapun namanya kalau memang ada kecenderungan demikian. Justru dengan adanya drop box menurut saya malah makin menyebar dan melebar kesempatan bagi wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya.
2. Pernyataan “Tapi kalau Anda bukan orang yang berkutat di bidang pajak, ngapain sih begitu isengnya membuka website pajak?”. Pendapat seperti ini menunjukan bahwa kesadaran dan kepedulian kewajiban sebagai warganegara Indonesia yang baik masih sangat rendah. Mengisi dan melaporkan SPT adalah salah satu kewajiban warganegara kepada negaranya disamping membela Negara dari serangan musuh. Sekarang ini Kantor Pelayanan Pajak sudah memiliki Account Representative yang dapat memberikan konsultasi secara gratis dan sudah menyediakan help desk. Anda juga bisa menanyakan kepada Konsultan Pajak yang juga banyak menyediakan jasanya. Informasi tentang pajak tidak hanya di website pajak yang resmi, info pajak yang dibuat oleh pihak di luar Ditjen Pajak juga sudah sedemikian banyaknya.
3. Pernyataan “Akibatnya banyak wajib pajak harus rela mengantre berjam-jam”. Saya sudah mengamati setiap tahunnya, memang ada kecenderungan wajib pajak selalu melaporkan di waktu-waktu menjelang akhir batas waktu. Padahal pelaporan tahunan bisa di awal bulan Januari sampai dengan Pebruari. Coba kalau anda punya waktu mengadakan penelitian, riset, survey atau kuesioner atau apapun namanya mengapa wajib pajak selalu melaporkan menjelang akhir jangka waktu pelaporan.
4. Pernyataan “Mungkin bagi orang dari kantor pajak, SPT PPh Badan yang batas penyerahannya April mendatang bakal lebih seru karena butuh lebih banyak pemeriksaan”. Menurut saya kok terlalu cupet pandangan seperti ini. Tidak ada perbedaan pelayanan untuk wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan. Semua sama di mata hukum. Sama sama melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Anda tahu definisi pemeriksaan? Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2007 definisi Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tindakan pemeriksaan merupakan langkah lain selain tindakan penelitian oleh Account Representative sebagai bentuk upaya pembinaan, pengawasan dan konsultasi kepada wajib pajak.
5. Pernyataan “Banyak orang mempertanyakan, siapa sih yang menikmati uang pajak”. Anda tahu definisi pajak? Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 tahun 2007 definisi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau ditanya siapa yang menikmati uang pajak? jawabannya sudah jelas adalah rakyat Indonesia. Melalui pembangunan dan pembuatan sarana dan prasarana seperti; jalan raya, jembatan, puskesmas, rumah sakit, sekolah, dan lain-lainnya. Juga untuk membayar gaji dan tunjangan TNI untuk mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Pajak adalah potret kemandirian bangsa. Apa selamanya Indonesia mau berhutang terus? Yah kasihan sama anak cucu kita dong. Apa mau asset Negara kita dijual kepada bangsa lain? Kita juga tidak mau menggantungkan kepada sumber daya alam kita yang sedemikian melimpah tapi nantinya lambat laun akan habis.
Budhi Tjahyadi
Jl Matraman Raya 43 Jakarta Timur
Senin, 18 April 2011
TANGGAPAN TAJUK KONTAN
Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc
0 komentar:
Posting Komentar