Selasa, 29 Maret 2011

NPWP=Bambu Runcing


Add caption
Kalau ditanya apa perbedaan antara NPWP dengan bambu runcing pasti kita akan mudah menjawabnya, karena secara lahiriah jelas-jelas berbeda. Tetapi coba jika ditanya persamaan NPWP dengan bambu runcing agak sulit untuk menjawabnya.
Bambu runcing dijaman kemerdekaan adalah suatu alat perjuangan yang identik dengan unsur heroik, karena kita tahu bagaimana pejuang-pejuang kemerdekaan kita dengan hanya menggunakan bambu runcing berjuang untuk memerdekakan bangsa dari penjajahan.
Simbol bambu runcing masih melekat dalam ingatan kita sampai dengan saat ini, karena kita sadar bahwa kemerdekaan itu didapat dengan mengorbankan jiwa raga bahkan harta benda yang tidak sedikit, semuanya tidak lain untuk kemerdekaan bangsa.
Bisa dibayangkan oleh kita semua bagaimana sulitnya pejuang kemerdekaan kita dengan hanya berbekal bambu runcing melawan persenjataan modern pada waktu itu. Coba kita bertanya dalam diri kita, apakah kita mau berjuang dengan hanya berbekal bambu runcing melawan penjajah?
Pada masa sekarang, Indonesia termasuk kedalam negara berkembang dan merupakan salah satu Negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, dimana diperlukan biaya yang tidak sedikit untuk menjalankan roda pemerintahan dengan berbagai masalah yang ada
Lebih dari 70% pembiayaan Negara dibiayai dari hasil pajak, dan hal tersebut merupakan peran serta masyarakat dalam membayar pajak. Peranan tersebut dari tahun ke tahun diharapkan meningkat sehingga roda pembangunan diharapkan dapat meningkat yang ujung-ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Disinilah letak peran penting NPWP, karena merupakan identitas warga Negara dalam hal memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan mempunyai NPWP masyarakat dapat berkontribusi langsung mendorong pembangunan yang berkesinambungan.
Dengan begitu peran NPWP di masa sekarang dengan bambu runcing di masa lalu hampir sama, yaitu sama membebaskan diri. Bambu runcing membebaskan diri dari penjajahan sedangkan NPWP membebaskan diri dari cap Negara berkembang.(kompasiana/erwinmalian)

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc