Selasa, 29 Maret 2011

Pajak nol persen untuk pesangon


gambar google
Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan PPh 21 atas penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua, memberikan angin segar bagi penerima penghasilan tersebut.
Bagaimana tidak, jika dulu penghasilan berupa pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang diterima di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di kenakan tarif sebesar 5% (lima persen), dengan berlakunya peraturan ini di kenakan sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Untuk sekedar mengingatkan uang pesangon berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
Di harapkan dengan adanya insentif berupa perubahan tarif tersebut dapat mendorong atau menambah kualitas hidup masyarakat penerima pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua tersebut.
Sementara itu penurunan tarif pajak juga terjadi atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua tersebut, dengan rincian : Tarif sebesar 5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah sampai dengan lOO juta. Tarif sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas lOO juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah. Dan tariff sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas 500 juta rupiah.(kompasiana/erwinmalian)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc