Selasa, 29 Maret 2011

PPN dibebaskan untuk Rumah Sederhana


Poster Pajak
Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi, dengan rumah kita dapat berteduh dari teriknya panas matahari, hujan yang turun dan tempat kita beristirahat jika kita merasa lelah.
Tidak perlu terlalu besar asal sehat, rumah menjadi tempat yang nyaman bagi penghuninya. Unsur-unsur sanitasi yang layak, lingkungan yang memadai bahkan disain yang disesuaikan dengan lingkungan merupakan hal-hal yang harus diperhatikan untuk memenuhi unsure rumah yang sehat.
Masih banyak masyarakat yang belum mempunyai rumah, utamanya di kota-kota besar. “Jangankan punya, layakpun tidak”, tutur beberapa orang yang tinggal didaerah kumuh.
Ledakan penduduk yang besar, pembangunan yang tidak merata, membuat orang berbondong-bondong untuk datang ke kota-kota besar untuk mencari penghidupan yang layak. Terpikir oleh mereka akan tinggal dimana?, saya pikir tidak. Kebutuhan akan pangan adalah hal yang utama.
Harga rumah yang sangat mahal menjadi kendala tersendiri, bagi orang-orang yang ingin memiliki kebutuhan akan rumah. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas pembelian rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011, mengatur tentang itu.
Adapun rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, ataummelalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan lainnya adalah : luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi, harga jual tidak melebihi 70 juta rupiah dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, di gunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindah tangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
Jika anda membeli rumah dengan kriteria diatas perhatikan, bahwa atas pembelian tersebut pengenaan PPN nya dibebaskan. (kompasiana/erwinmalian)

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc