Senin, 28 Maret 2011

Pengurangan Tarif


gambar dari google
Pemerintah dalam hal ini kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan Insentif Pajak. Dimana kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan meningkatkan investasi langsung.
Disamping itu Insentif pajak dapat mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu serta percepatan pembangunan bagi bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.

Dari sedemikian banyak insentif yang diberikan, yang paling menonjol adalah insentif PPh berupa pengurangan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk perseroan terbuka dimana Paling sedikit 40% sahamnya dimiliki oleh publik dan diperdagangkan di bursa efek di Indonesia mendapatkan pengurangan Tarif  3% + 5% sehingga dari tarif pajak penghasilan sebesar 28% menjadi sebesar 20%, untuk  Bentuk Usaha Tetap . mendapatkan pengurangan Tarif  3% sehingga dari tarif pajak penghasilan sebesar 28% menjadi sebesar 20%.
Pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan terdapat Pasal 31E ayat (1) yang mengatur bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan peredaran bruto sampai dengan 50M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8M. (kompasiana/erwinmalian)

0 komentar:

Posting Komentar

Pintar pajak dengan blog, share pajak di sini aja ya www.humaspajak.co.cc